Kamis, 17 September 2020

Cabuli Jemaat Dilingkungan Gereja, Oknum Pendeta Dituntut 10 Thn Penjara

Seorang oknum pendeta di Surabaya dituntut 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah bertahun-tahun mencabuli anak di dalam lingkungan gereja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kasus untuk oknum pendeta berinisial HL (57) dalam pembacaan sidang yang berlangsung secara online hari Senin (14/09/2020) kemarin.

Oknum Pendeta HL/(Radar Surabaya)

Selain dibawa kurungan selama 10 tahun, pendeta cabul itu juga dituntut denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Pendeta cabul itu didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pihak Bethania Thenu yang diwakili juru bicaranya mengaku lega usai pembacaan kasus tersebut. Ia menyebut orang yang melakukan hukum hukum. “Ini bukti hukum kita untuk semua warga negara.Tidak lepas dia itu siapa. Jika kita melakukan hukum itu ada sanksinya, ”kata Juru bicara Korban.

Sebagai perwakilan dari keluarga korban IW, dia berharap majelis hakim bisa memberi putusan yang bijak. Perjuangan untuk mendapatkan putusan yang adil, menurutnya bukan hanya perjuangan IW, melainkan perjuangan seluruh anak-anak Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual.

“Tuntutan jaksa ini kami sangat menghargai. Setiap proses penegakan hukum, kami berharap yang terbaik. Kita tinggal lihat bagaimana vonisnya hakim, ”ujarnya.

Saran Baca'an :  Seorang Pekerja Asal Italia

Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja. Hal itu disampaikan oleh Kombes Pol Pitra Ratulangi Dirreskrimum Polda Jatim pada Senin (09/03/2020).

“Itu dilakukan di kamar tersangka dan di ruang tamu lantai 4. Kebetulan tempat ibadah itu juga, tapi ada beberapa lantai. Ya, kompleks. Perbuatan itu bukan di dalam gerejanya, tapi di kamar tidur tersangka dan di lantai 4 yaitu ruang tamu, ”kata Pitra.

Kasus dugaan pencabulan itu berawal dari laporan korban dengan nomor LP: LPB / 155 / II / 2020 / UM / SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. Oknum pendeta itu diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial IW (jemaatnya), sejak usia anak-anak.

Aksi bejat yang diketahui sudah berlangsung selama kurang lebih enam tahun, sejak korban masih berusia 12 tahun. Semua bermula ketika korban yang berinisial IW masih berusia anak-anak dan dititipkan oleh orang tua ke pendeta HL. Dengan harapan, IW dapat berkembang secara rohani dan tumbuh menjadi pribadi dengan iman yang baik. Hal itu lamaran oleh Pitra yang memperoleh informasi dari keterangan saksi.

Sebelumnya, kepada laman detik, Direskrimum Polda Jatim Kombes R Sebelumnya, Andrias Ratulangi menyebut pelaku kemolekan tubuh korban. Sebab, masih berumur 12 tahun, tubuh korban sudah terlihat seperti seorang mahasiswi. “Alasan tersangka melakukan pencabulan karena pada saat berumur 12 tahun, badannya seperti sudah kuliah (mahasiswi),” ungkap Pitra.

Sementara, kuasa hukum sang pendeta cabul HL, Abdurrahman Saleh mengaku pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak mempertimbangkan dalam pembelaan. Rencananya, sidang dengan agenda pembelaan akan digelar pada Kamis (17/09/2020). * / Azim Arrasyid

Oleh:
Perwakilan: Admin Hidcom
Editor: Insan Kamil
Dari: Hidayatullah.com


Baca Juga :
Awal Israel Menjajah Palestin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOP NEWS

Awalnya Istrael Menjajah Palestin

Kenapa Israel menjajah Palestina? Israel dan Palestina saling berkonflik karena memperebutkan wilayah yang sama sejak akhir Perang Dunia...

REKOMENDASI :